Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 125, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik

TUGAS DAN FUNGSI

BUPATI GRESIK 
PROVINSI JAWA TIMUR 
PERATURAN BUPATI GRESIK 
NOMOR     23     TAHUN 2022 
TENTANG  
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA 
DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN GRESIK 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
BUPATI GRESIK, 
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, 
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan 
Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap 
Peraturan Bupati Gresik Nomor 58 Tahun 2021 tentang 
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan 
Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 
Kabupaten Gresik; 
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, 
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan 
Penyelamatan Kabupaten Gresik; 
Mengingat      
:   1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang 
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam 
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa 
Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32) 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah 
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya 
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 
- 2 - 


1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar 
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, 
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia     
Nomor 2730); 
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 
Pembentukan 
Peraturan 
Perundang-undangan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah 
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan 
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 6801); 
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur 
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 5494); 
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana 
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1974 tentang 
Perubahan Nama Kabupaten Surabaya (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 52, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia     
Nomor 3038); 
- 3 - 


6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang 
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah 
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia   Nomor 6402); 
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang 
Pembinaan 
dan 
Pengawasan 
Penyelenggaraan 
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang 
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah 
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan 
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita 
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan 
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 
157); 
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan 
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia 
Tahun 2018 Nomor 1539); 
- 4 - 


11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam 
Kebakaran 
dan 
Kabupaten/Kota; 
Penyelamatan 
Propinsi 
dan 
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah 
Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik 
Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah 
beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 
Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Pembentukan Perangkat 
Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten 
Gresik Tahun 2021 Nomor 24); 
MEMUTUSKAN : 
Menetapkan  :  PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN 
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS 
PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN 
GRESIK. 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 
1. Daerah adalah Kabupaten Gresik. 
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten 
Gresik. 
3. Bupati adalah Bupati Gresik. 
4. Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan 
Penyelamatan Kabupaten Gresik. 
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran 
dan Penyelamatan Kabupaten Gresik. 
6. Unit pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya di singkat 
UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran 
dan Penyelamatan untuk melaksanakan sebagian 
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis 
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang 
mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa 
kecamatan.  
- 5 - 


BAB II 
KEDUDUKAN  
Pasal 2 
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah 
yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemadam 
Kebakaran dan Penyelamatan. 
(2) Dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin 
oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan 
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris 
Daerah. 
BAB III 
SUSUNAN ORGANISASI  
Pasal 3 
(1) Susunan Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan 
Penyelamatan, terdiri dari:   
a. Kepala Dinas;  
b. Sekretariat, terdiri dari:  
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 
2. Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan. 
c. Bidang Pencegahan Kebakaran, terdiri dari:     
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan 
Personil; dan 
2. Seksi Pendataan dan Inspeksi. 
d. Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri dari:     
1. Seksi Pemadaman dan Penyelamatan; dan 
2. Seksi Sarana dan Prasarana. 
e. Unit Pelaksana Teknis; dan 
f. Kelompok Jabatan Fungsional. 
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran 
dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang 
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.  
BAB IV 
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI  
Bagian Kesatu 
Kepala Dinas       
Pasal 4 
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam 
melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemadam 
Kebakaran dan Penyelamatan.  
- 6 - 


Pasal 5 
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi: 
a. pelaksanaan 
koordinasi 
dan 
pengkoordinasian 
penyusunan kebijakan di bidang urusan Pemadam 
Kebakaran dan Penyelamatan; 
b. pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan di bidang 
urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; 
c. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi 
di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; 
d. pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan di 
bidang urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; 
e. pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi di 
bidang urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;

f. 
pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan 
pelaksanaan di bidang urusan Pemadam Kebakaran dan 
Penyelamatan; dan 
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh 
Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. 
Bagian Kedua  
Sekretariat  
Pasal 6 
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan 
surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, 
keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta 
pengkoordinasi penyusunan rencana program, evaluasi 
dan pelaporan. 
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah 
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 
Pasal 7 
Sekretaris Dalam melaksanakan tugas sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyelenggarakan  fungsi: 
a. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana 
program dan kegiatan; 
b. pelayanan 
administrasi 
umum, ketatausahaan, 
kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang 
kelancaran pelaksanaan tugas;   
- 7 - 


c. pengelolaan administrasi keuangan dan urusan 
kepegawaian; 
d. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan 
inventaris kantor; 
e. pelayanan administrasi perjalanan dinas; 
f. 
pelaksanaan pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup 
Dinas; 
g. pelaksanaan pengkoordinasian dan penyusunan laporan 
hasil pelaksanaan kebijakan urusan di bidang Pemadam 
Kebakaran dan Penyelamatan; dan 
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh 
Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. 
Pasal 8 
(1) Sekretariat, terdiri dari: 
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 
b. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan. 
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a 
dan huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian 
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada 
Sekretaris. 
Pasal 9 
(1) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai 
tugas: 
a. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan 
ketatausahaan; 
b. mengelola tertib administrasi perkantoran dan 
kearsipan; 
c. menyusun agenda kegiatan pimpinan dan 
keprotokolan; 
d. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan 
kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor; 
e. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan 
dan perjalanan dinas pimpinan; 
f. 
melaksanakan pengadaan, perawatan inventaris 
kantor; 
- 8 - 


g. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian, 
disiplin pegawai dan pengembangan kompetensi 
pegawai; dan 
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan 
oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya. 
(2) Kepala Subbagian Keuangan Program dan Pelaporan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b., 
mempunyai tugas: 
a. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran 
keuangan penyusunan program dan pelaporan; 
b. mempersiapkan, menghimpun dan menyusun 
kelengkapan administrasi keuangan, perencanaan 
strategis program dan pelaporan; 
c. mengelola pembukuan, perbendaharaan dan rencana 
kerja tahunan dinas; 
d. melaksanakan 
verifikasi 
kelengkapan 
bukti 
administrasi keuangan, program dan pelaporan; 
e. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan 
sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan, program 
dan pelaporan; 
f. 
melaksanakan pengelolaan tertib administrasi 
keuangan, program dan pelaporan;  
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan 
pelaksanaan administrasi keuangan program dan 
laporan; 
h. melaksanakan penyelesaian biaya perjalanan dinas 
dan pembayaran hak lainnya; dan 
i. 
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan 
oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya. 
Bagian Ketiga  
Bidang Pencegahan Kebakaran      
Pasal 10 
(1) Bidang Pencegahan Kebakaran, mempunyai tugas 
melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam 
melaksanakan urusan Pencegahan Kebakaran. 
- 9 - 


(2) Bidang Pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang 
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala 
Dinas. 
Pasal 11 
Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran dalam melaksanakan 
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), 
menyelenggarakan fungsi: 
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan, 
perencanaan program di bidang Pencegahan Kebakaran;   
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan 
kebijakan di bidang Pencegahan Kebakaran; 
c. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk 
teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang 
Pencegahan Kebakaran;   
d. pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi 
program di bidang Pencegahan Kebakaran; 
e. pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan 
kebijakan teknis di bidang Pencegahan Kebakaran; 
f. 
pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi 
progam dan kebijakan teknis di bidang Pencegahan 
Kebakaran; 
g. pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan 
pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di 
bidang Pencegahan Kebakaran; dan 
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh 
Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya. 
Pasal 12 
(1) Bidang Pencegahan Kebakaran, terdiri dari:   
a. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan 
Personil; dan 
b. Seksi Pendataan dan Inspeksi. 
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan 
huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada 
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang 
Pencegahan Kebakaran. 
- 10 - 


Pasal 13  
(1) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan 
Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) 
huruf a., mempunyai tugas:   
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan 
Masyarakat dan Pembinaan Personil;   
b. menyusun rumusan bahan kebijakan, pembinaan 
dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan 
Masyarakat dan Pembinaan Personil;  
c. menyusun petunjuk teknis dan petunjuk 
pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan 
Pembinaan Personil;    
d. melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan 
Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Personil;   
e. melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis 
Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Personil; 
f. 
melaksanakan 
pembinaan 
dan 
fasilitasi 
Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Personil; 
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan 
kegiatan dan kebijakan teknis Pemberdayaan 
Masyarakat dan Pembinaan Personil; dan  
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan 
oleh Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran sesuai 
bidang tugasnya. 
(2) Kepala Seksi Pendataan dan Inspeksi sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b., mempunyai 
tugas: 
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pendataan dan 
Inspeksi;   
b. menyusun rumusan bahan kebijakan, pembinaan 
dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pendataan dan 
Inspeksi;  
c. menyusun petunjuk teknis dan petunjuk 
pelaksanaan kegiatan Pendataan dan Inspeksi;    
d. melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan 
Pendataan dan Inspeksi;   
e. melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis 
Pendataan dan Inspeksi; 
f. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi Pendataan 
dan Inspeksi; 
- 11 - 


g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan 
kegiatan dan kebijakan teknis Pendataan dan 
Inspeksi; dan  
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan 
oleh Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran sesuai 
bidang tugasnya. 
Bagian Keempat  
Bidang Pemadaman dan Penyelamatan      
Pasal 14 
(1) Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, mempunyai 
tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam 
melaksanakan urusan Pemadaman dan Penyelamatan. 
(2) Bidang Pemadaman dan Penyelamatan dipimpin oleh 
seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan 
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.  
Pasal 15 
Bidang Pemadaman dan Penyelamatan dalam melaksanakan 
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), 
menyelenggarakan fungsi: 
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan 
dan perencanaan program di bidang Pemadaman dan 
Penyelamatan; 
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di 
bidang Pemadaman dan Penyelamatan; 
c. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk 
teknis dan petunjuk pelaksanaan program Pemadaman 
dan Penyelamatan;   
d. pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi 
di bidang Pemadaman dan Penyelamatan; 
e. pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan 
kebijakan 
teknis 
Penyelamatan;   
f. 
di 
bidang Pemadaman dan 
pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi 
program di bidang Pemadaman dan Penyelamatan;   
g. pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan 
pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di 
bidang Pemadaman dan Penyelamatan; dan 
- 12 - 


h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh 
Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. 
Pasal 16 
(1) Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri dari:   
a. Seksi Pemadaman dan Penyelamatan; dan 
b. Seksi Sarana dan Prasarana. 
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan 
huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada 
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang 
Pemadaman dan Penyelamatan. 
Pasal 17 
(1) Kepala 
Seksi 
Pemadaman dan Penyelamatan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a., 
mempunyai tugas: 
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemadaman dan 
Penyelamatan; 
b. menyusun bahan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi 
pelaksanaan kegiatan di bidang Pemadaman dan 
Penyelamatan; 
c. menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk 
pelaksanaan 
kegiatan 
Penyelamatan; 
Pemadaman 
dan 
d. melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan 
Pemadaman dan Penyelamatan; 
e. melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis 
Pemadaman dan Penyelamatan; 
f. 
melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan 
kebijakan teknis Pemadaman dan Penyelamatan; 
g. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan 
pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis 
Pemadaman dan Penyelamatan; dan  
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan 
oleh Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan 
sesuai bidang tugasnya. 
(2) Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b., mempunyai 
tugas: 
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana Dan 
Prasana; 
- 13 - 


b. menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk 
pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan penyusunan 
standarisasi sarana dan prasanana penanggulangan 
kebakaran dan penyelamatan; 
c. menyelenggarakan 
fasilitasi 
pengadaan, 
pendistribusian, dan peningkatan kemampuan teknis 
penggunaan sarana prasarana pemadam kebakaran, 
alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana 
pemadam kebakaran dalam penanggulangan 
kebakaran dan penyelamatan; 
d. melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan 
pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sarana 
dan prasanana penanggulangan kebakaran dan 
penyelamatan; 
e. melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis 
pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sarana 
dan prasanana penanggulangan kebakaran dan 
penyelamatan; 
f.  
melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi 
kegiatan dan kebijakan teknis pengelolaan, 
pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasanana 
penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;  
g. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan 
pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis 
pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sarana 
dan prasanana penanggulangan kebakaran dan 
penyelamatan; dan  
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan 
oleh Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan 
sesuai bidang tugasnya. 
Bagian Ketujuh 
UPT 
Pasal 18 
(1) Pada Dinas dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan 
sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan 
teknis penunjang  yang mempunyai wilayah kerja 1  
(satu) atau beberapa kecamatan. 
- 14 - 


(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan 
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri. 
Bagian Kedelapan  
Kelompok Jabatan Fungsional 
Pasal 19 
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas 
melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian 
dan/atau ketrampilan yang ditetapkan dan dilaksanakan 
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan 
Pasal 20 
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 18 terdiri dari sejumlah tenaga fungsional 
dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi 
dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya. 
(2) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga 
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab 
kepada Kepala Dinas. 
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan 
beban kerja. 
(4) Ketentuan Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional serta 
Rincian Tugas Jabatan Fungsional diatur berdasarkan 
Peraturan Perundang-undangan 
BAB V 
JABATAN PADA DINAS 
Pasal 21  
(1) Kepala Dinas merupakan jabatan pimpinan tinggi 
pratama atau jabatan struktural eselon II/b. 
(2) Sekretaris Dinas merupakan jabatan administrator atau 
jabatan struktural eselon III/a. 
(3) Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau 
jabatan struktural eselon III/b. 
- 15 - 


(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan 
pengawas atau jabatan eselon IV/a.     
Pasal 22 
(1) Rincian kegiatan dari masing-masing uraian tugas pada 
setiap Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada 
pasal 28 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Dinas. 
(2) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Analisa 
Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan 
penilaian kinerja Pejabat Struktural dan pejabat 
fungsional umum pendukungnya.      
Pasal 23 
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Dinas 
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan 
Perundang-undangan. 
BAB VI 
TATA KERJA  
Pasal 24  
(1) Setiap Pimpinan pada Dinas dalam melaksanakan tugas 
dan fungsi, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan 
sinkronisasi. 
(2) Setiap pimpinan wajib melakukan sistem pengendalian 
internal di lingkungan masing-masing. 
(3) Setiap pimpinan bertanggung jawab memimpin dan 
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan 
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi 
pelaksanaan tugas bawahan. 
(4) Setiap pimpinan wajib mengikuti dan mematuhi 
petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing
masing serta menyampaikan laporan secara berkala. 
BAB VII 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 25 
Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya atau 
melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya 
pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini. 
- 16 - 


BAB VIII 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 26 
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan 
Bupati Gresik Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, 
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas 
Pemadam dan Penyelamatan Kabupaten Gresik (Berita 
Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 58), dicabut 
dan dinyatakan tidak berlaku. 
Pasal 27 
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 
diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya  
dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. 
Ditetapkan di Gresik 
pada tanggal 22 Juni 2022 
BUPATI GRESIK, 
ttd 
FANDI AKHMAD YANI 
Diundangkan di Gresik 
pada tanggal 22 Juni 2022 
SEKRETARIS DAERAH 
KABUPATEN GRESIK, 
ttd 
Ir. ACHMAD WASHIL M.R., M.T. 
Pembina Utama Muda 
NIP. 19661027 199803 1 001 
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2022 NOMOR 23