BUPATI GRESIK
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI GRESIK
NOMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN GRESIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Gresik Nomor 58 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Kabupaten Gresik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Kabupaten Gresik;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
- 2 -
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1974 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Surabaya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3038);
- 3 -
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1539);
- 4 -
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam
Kebakaran
dan
Kabupaten/Kota;
Penyelamatan
Propinsi
dan
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik
Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Pembentukan Perangkat
Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2021 Nomor 24);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS
PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN
GRESIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Gresik.
3. Bupati adalah Bupati Gresik.
4. Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Kabupaten Gresik.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan Kabupaten Gresik.
6. Unit pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya di singkat
UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa
kecamatan.
- 5 -
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah
yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan.
(2) Dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan.
c. Bidang Pencegahan Kebakaran, terdiri dari:
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan
Personil; dan
2. Seksi Pendataan dan Inspeksi.
d. Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri dari:
1. Seksi Pemadaman dan Penyelamatan; dan
2. Seksi Sarana dan Prasarana.
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 4
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan.
- 6 -
Pasal 5
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan
koordinasi
dan
pengkoordinasian
penyusunan kebijakan di bidang urusan Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan;
b. pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan di bidang
urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi
di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
d. pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan di
bidang urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
e. pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi di
bidang urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
f.
pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan di bidang urusan Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 6
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta
pengkoordinasi penyusunan rencana program, evaluasi
dan pelaporan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 7
Sekretaris Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana
program dan kegiatan;
b. pelayanan
administrasi
umum, ketatausahaan,
kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas;
- 7 -
c. pengelolaan administrasi keuangan dan urusan
kepegawaian;
d. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan
inventaris kantor;
e. pelayanan administrasi perjalanan dinas;
f.
pelaksanaan pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup
Dinas;
g. pelaksanaan pengkoordinasian dan penyusunan laporan
hasil pelaksanaan kebijakan urusan di bidang Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan; dan
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 8
(1) Sekretariat, terdiri dari:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
Pasal 9
(1) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai
tugas:
a. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan
ketatausahaan;
b. mengelola tertib administrasi perkantoran dan
kearsipan;
c. menyusun agenda kegiatan pimpinan dan
keprotokolan;
d. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan
kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
e. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
dan perjalanan dinas pimpinan;
f.
melaksanakan pengadaan, perawatan inventaris
kantor;
- 8 -
g. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian,
disiplin pegawai dan pengembangan kompetensi
pegawai; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kepala Subbagian Keuangan Program dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.,
mempunyai tugas:
a. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran
keuangan penyusunan program dan pelaporan;
b. mempersiapkan, menghimpun dan menyusun
kelengkapan administrasi keuangan, perencanaan
strategis program dan pelaporan;
c. mengelola pembukuan, perbendaharaan dan rencana
kerja tahunan dinas;
d. melaksanakan
verifikasi
kelengkapan
bukti
administrasi keuangan, program dan pelaporan;
e. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan
sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan, program
dan pelaporan;
f.
melaksanakan pengelolaan tertib administrasi
keuangan, program dan pelaporan;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan administrasi keuangan program dan
laporan;
h. melaksanakan penyelesaian biaya perjalanan dinas
dan pembayaran hak lainnya; dan
i.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Bidang Pencegahan Kebakaran
Pasal 10
(1) Bidang Pencegahan Kebakaran, mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam
melaksanakan urusan Pencegahan Kebakaran.
- 9 -
(2) Bidang Pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
Pasal 11
Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan,
perencanaan program di bidang Pencegahan Kebakaran;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan
kebijakan di bidang Pencegahan Kebakaran;
c. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk
teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang
Pencegahan Kebakaran;
d. pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi
program di bidang Pencegahan Kebakaran;
e. pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan
kebijakan teknis di bidang Pencegahan Kebakaran;
f.
pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi
progam dan kebijakan teknis di bidang Pencegahan
Kebakaran;
g. pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di
bidang Pencegahan Kebakaran; dan
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Pasal 12
(1) Bidang Pencegahan Kebakaran, terdiri dari:
a. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan
Personil; dan
b. Seksi Pendataan dan Inspeksi.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Pencegahan Kebakaran.
- 10 -
Pasal 13
(1) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan
Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a., mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dan Pembinaan Personil;
b. menyusun rumusan bahan kebijakan, pembinaan
dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pembinaan Personil;
c. menyusun petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pembinaan Personil;
d. melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Personil;
e. melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis
Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Personil;
f.
melaksanakan
pembinaan
dan
fasilitasi
Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Personil;
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan dan kebijakan teknis Pemberdayaan
Masyarakat dan Pembinaan Personil; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran sesuai
bidang tugasnya.
(2) Kepala Seksi Pendataan dan Inspeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b., mempunyai
tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pendataan dan
Inspeksi;
b. menyusun rumusan bahan kebijakan, pembinaan
dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pendataan dan
Inspeksi;
c. menyusun petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan kegiatan Pendataan dan Inspeksi;
d. melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan
Pendataan dan Inspeksi;
e. melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis
Pendataan dan Inspeksi;
f. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi Pendataan
dan Inspeksi;
- 11 -
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan dan kebijakan teknis Pendataan dan
Inspeksi; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran sesuai
bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Bidang Pemadaman dan Penyelamatan
Pasal 14
(1) Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam
melaksanakan urusan Pemadaman dan Penyelamatan.
(2) Bidang Pemadaman dan Penyelamatan dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 15
Bidang Pemadaman dan Penyelamatan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan
dan perencanaan program di bidang Pemadaman dan
Penyelamatan;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di
bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
c. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk
teknis dan petunjuk pelaksanaan program Pemadaman
dan Penyelamatan;
d. pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi
di bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
e. pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan
kebijakan
teknis
Penyelamatan;
f.
di
bidang Pemadaman dan
pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi
program di bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
g. pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di
bidang Pemadaman dan Penyelamatan; dan
- 12 -
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 16
(1) Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri dari:
a. Seksi Pemadaman dan Penyelamatan; dan
b. Seksi Sarana dan Prasarana.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang
Pemadaman dan Penyelamatan.
Pasal 17
(1) Kepala
Seksi
Pemadaman dan Penyelamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.,
mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemadaman dan
Penyelamatan;
b. menyusun bahan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi
pelaksanaan kegiatan di bidang Pemadaman dan
Penyelamatan;
c. menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan
kegiatan
Penyelamatan;
Pemadaman
dan
d. melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan
Pemadaman dan Penyelamatan;
e. melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis
Pemadaman dan Penyelamatan;
f.
melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan
kebijakan teknis Pemadaman dan Penyelamatan;
g. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis
Pemadaman dan Penyelamatan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan
sesuai bidang tugasnya.
(2) Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b., mempunyai
tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana Dan
Prasana;
- 13 -
b. menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan penyusunan
standarisasi sarana dan prasanana penanggulangan
kebakaran dan penyelamatan;
c. menyelenggarakan
fasilitasi
pengadaan,
pendistribusian, dan peningkatan kemampuan teknis
penggunaan sarana prasarana pemadam kebakaran,
alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana
pemadam kebakaran dalam penanggulangan
kebakaran dan penyelamatan;
d. melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan
pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sarana
dan prasanana penanggulangan kebakaran dan
penyelamatan;
e. melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis
pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sarana
dan prasanana penanggulangan kebakaran dan
penyelamatan;
f.
melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi
kegiatan dan kebijakan teknis pengelolaan,
pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasanana
penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
g. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis
pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sarana
dan prasanana penanggulangan kebakaran dan
penyelamatan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan
sesuai bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
UPT
Pasal 18
(1) Pada Dinas dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan
sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1
(satu) atau beberapa kecamatan.
- 14 -
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 19
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian
dan/atau ketrampilan yang ditetapkan dan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 20
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 terdiri dari sejumlah tenaga fungsional
dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi
dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.
(2) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan
beban kerja.
(4) Ketentuan Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional serta
Rincian Tugas Jabatan Fungsional diatur berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan
BAB V
JABATAN PADA DINAS
Pasal 21
(1) Kepala Dinas merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II/b.
(2) Sekretaris Dinas merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III/a.
(3) Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III/b.
- 15 -
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan eselon IV/a.
Pasal 22
(1) Rincian kegiatan dari masing-masing uraian tugas pada
setiap Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada
pasal 28 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Dinas.
(2) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Analisa
Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan
penilaian kinerja Pejabat Struktural dan pejabat
fungsional umum pendukungnya.
Pasal 23
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Dinas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 24
(1) Setiap Pimpinan pada Dinas dalam melaksanakan tugas
dan fungsi, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi.
(2) Setiap pimpinan wajib melakukan sistem pengendalian
internal di lingkungan masing-masing.
(3) Setiap pimpinan bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Setiap pimpinan wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing
masing serta menyampaikan laporan secara berkala.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya atau
melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya
pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.
- 16 -
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Gresik Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas
Pemadam dan Penyelamatan Kabupaten Gresik (Berita
Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 58), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Gresik
pada tanggal 22 Juni 2022
BUPATI GRESIK,
ttd
FANDI AKHMAD YANI
Diundangkan di Gresik
pada tanggal 22 Juni 2022
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GRESIK,
ttd
Ir. ACHMAD WASHIL M.R., M.T.
Pembina Utama Muda
NIP. 19661027 199803 1 001
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2022 NOMOR 23